Masih Dibuka Sampai 23.59! Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilu 2024. (ist) - Masih Dibuka Sampai 23.59! Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kebijakan bagi masyarakat yang sedang merantau atau tidak berada di daerah domisili sesuai dengan KTP untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Batas akhir mengurus pindah TPS adalah sampai 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

KPU memperpanjang waktu pengurusan pindah TPS yang biasanya hanya sampai pukul 16.00 menjadi pukul 23.59 demi memfasilitasi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya.

Bacaan Lainnya

“Ya tentu itu (membuka layanan sampai tengah malam), kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT, tapi memang harus melalui proses itu,” seru Komisioner KPU August Mellaz.

Baca juga: Pemilu 2024, Polda Jatim Petakan Kerawanan, 1.188 TPS Dinilai Sangat Rawan

Berikut kondisi warga yang dapat melakukan pengurusan pindah TPS.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Cara mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (contoh karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau Kartu Keluarga, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (hma/rhd)

Pos terkait