Malang, SERU.co.id – Angka pengajuan surat keterangan asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang di tahun 2023 meningkat menjadi 63 pemohon dan di tahun sebelumnya hanya 51 pemohon. Pengajuan tersebut rata-rata digunakan untuk memenuhi administrasi saat hendak masuk sekolah, karena para orang tua anak-anak tersebut tidak memiliki buku nikah.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, M Khairul membeberkan, pengajuan surat asal-usul anak ini dilandasi dari beberapa faktor, yakni anak dari perkawinan siri dan anak dari hubungan di luar nikah.
“Biasanya dia (pemohon) menikah siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah di luar pengawasan KUA. Kemudian karena dia perkawinan siri itu kan tidak punya buku nikah,” seru Khairul, belum lama ini.
Baca juga: Angka Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2022 Meningkat
Sehingga anak usia memasuki sekolah dari hubungan tersebut harus mengajukan permohonan surat asal-usul anak terlebih dahulu.
“Sementara orang tuanya tidak memiliki buku nikah maka anak-anak ini diajukan asal usul anak, ini anak dari pasangan siapa dan siapa itu. Biasanya anak-anak untuk adminitrasi masuk sekolah itu melampirkan buku nikah atau keterangan lahir,” bebernya.
Namun menurut Khairul, pengajuan tersebut jyga harus menyertakan saksi saat anak lahir dan bukti perkwinan siri dalam proses pengajuan. Sehingga dengan jelas hubungan ayah dan ibu anak ini di dalam surat tersebut.
“Perlu saksi, bahwa saksi waktu lahir anak ini bapak ibunya apa terikat perkawinan, apa hanya kumpul kebo, atau bagaimana ceritanya, itu kan dari saksi-saksi,” jelasnya.
Baca juga: Angka Perceraian Kabupaten Malang Meningkat, Lebih Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi
Dikatakan Khairul, keterangan yang diperoleh dari para saksi tersebut juga akan berpengarauh pada keterangan surat asal-usul anak.
“Dari perkawinan yang sah ada bukti- bukti perkawinannya, saksi-saksinya ada ketika menikah ini sudah menikah secara sah dan kita nyatakan. Bahwa menetapkan anak ini yang bernama ini lahir adalah anak sah dari pernikahan sah antar A dan B. Seandainya orang tuanya kaya kumpul kebo, menetapkan anak ini adalah anak biologis antara antara A dan B, biologis tanpa ada kaitan perkawinan,” terangnya.
Diketahui, dari data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, jumlah pengajuan asal-usul anak di tahun 2022 mencapai 51 pemohon yang diterima dan diputus sebanyak 37 pemohon. Sedangkan di tahun 2023, pemohon sebanyak 63 pemohon dan yang diputus sebanyak 58 pemohon. (wul/ono)