Bawaslu Laporkan Pembakaran Bendera Parpol PDI-P ke Polresta Makota

Bawaslu Laporkan Pembakaran Bendera Parpol PDI-P ke Polresta Makota
Hamdan Akbar Safara menunjukkan barang bukti tindak pidana pemilu pembakaran bendera PDI-P. (ws10)

Malang, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan tindak pidana pemilu pembakaran bendera partai politik PDI-P ke Polresta Malang Kota. Pembakaran tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Bakalankrajan, Sukun, RT 7 RW 3, Kamis (9/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, pembakaran bendera partai politik peserta Pemilu dilarang. Sebagaimana Pasal 491 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dapat dipidana, paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat laporan pada 10 November 2023, dimana terjadi peristiwa pembakaran bendera  pada 9 November 2023 pukul 23.00. Ada dua bendera PDIP yang dibakar terpasang di pohon. Setelah dilakukan kajian awal di Panwaslu Sukun, ada unsur tindak pidana pemilu, sehingga diserahkan kepada Bawaslu Kota Malang,” seru Hamdan, Jumat (12/1/2024).

Kemudian, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Panwascam) Sukun, Adhy Wicaksono menuturkan, pembuktian pelaku DN sudah dilakukan oleh Bawaslu, kejaksaan dan dan penyidik kepolisian. Hasilnya sudah cukup bukti, sehingga diteruskan pelaporan ke Polresta Malang Kota.

Baca juga: Bawaslu Kota Malang Rilis Hasil Pengawasan BPTb DPK dan TMS

“Motif pelaku tidak menyukai spanduk yang ditempel di pohon dan tiang listrik, pelaku akhirnya menertibkan sendiri. Pelaku juga mengakui, pembakaran tersebut sebagai pelampiasan saat moodnya tidak baik. Selain itu, pelaku juga sudah diperingati oleh tukang bakso sebagai saksi fakta,” ungkap Adhy.

Pembakaran tersebut dilakukan individu sehingga digunakan pasal 491. Namun apabila pelakunya peserta pemilu berupa parpol, caleg dan tim sukses dipakai pasal 521.

Baca juga: Bawaslu Kota Malang Lakukan Supervisi ke Sejumlah Percetakan Surat Suara

“Harapannya kepada masyarakat apabila menemukan ada pelanggaran, infokan dan adukan. Jangan menertibkan sendiri! Kami sangat terbuka dan responsif,” ujar Hamdan.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika turut menyayangkan peristiwa pembakaran tersebut. Pembakaran bisa saja bermaksud penghinaan terhadap sebuah partai.

“Berbeda pilihan pasti wajar, tapi jangan sampai ada pembakaran bendera partai. Intinya tetap jaga ketertiban, gunakan hak pilih dan tinggalkan loyalitas berlebihan,” tandas Made. (ws10/rhd)

disclaimer

Pos terkait