Batu, SERU.co.id – Akhir kisah penemuan mayat mengambang di saluran irigasi di Ngroto Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Polisi berhasil meringkus 3 tersangka. Mereka adalah EKS, ARZ dan AS. Tersangka AS diperlihatkan kepada media, dalam sebuah press conference yang digelar di Mapolres Batu, Jumat (12/1/2024).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT memimpin jalannya press conference tersebut, didampingi Wakapolres Batu, Kompol Jeni Al Jauza SH MH dan Kasatreskirim Polres Batu, AKP Rudi kuswoyo SH.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu mengatakan, motif pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Danar Anendra Putra (17) tewas, karena ketersinggungan. Korban Danar pertama kali memukul tersangka saat melewati 3 pemuda yang sedang nongkrong di sebuah gazebo.
“Opo lirak-lirik,” seru Kapolres Batu menirukan perkataan korban.
Baca juga: Pemkot Batu Gelar Press Conference Pencapaian Kinerja 2023 dan Target 2024
AKBP Oskar menceritakan, tiga pelaku sebenarnya sedang kumpul di sebuah gazebo dalam keadaan mengkonsumsi miras. Setelah korban Danar memukul, para tersangka membalasnya. Teman korban yang bernama Galih (18) kemudian melarikan diri karena ikut dikeroyok para tersangka.
Danar yang sendirian berhadapan tiga orang pelaku akhirnya tewas setelah dihajar para pelaku dengan berbagai benda antara lain pisau, sebuah batu berukuran besar dan 2 bilah bambu.
“Untuk barang bukti ya banyak, ada 18 poin untuk barang bukti bukti. Yang utama pisau kemudian bambu yang kita amankan dan digunakan oleh si pelaku dalam melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di lingkungan Polres Batu itu menerangkan, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 80, Undang-Undang Perlindungan anak. Selain itu juga pasal 338 dan pasal 170 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama 15 tahun penjara. Untuk dua tersangka lainnya sengaja tidak ditunjukkan dalam acara press conference karena masih tergolongan usia anak-anak.
AKBP Oskar sapaannya menambahkan, setelah hasil autosi pada korban, diketahui pada jazad Danar terdapat luka terbuka pada kepalanya. Kepala bagian kiri korban juga terdapat luka terbuka hingga tengkoraknya pecah. Sehingga dapat dipastikan, meninggalnya korban akibat dari pendarahan di bagian kepala.
Baca juga: Ikuti SE Bupati Malang, Polres Batu Tutup Pasar Hewan Pujon
Sementara itu Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi kuswoyo SH juga sempat menambahkan keterangan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini ada di 3 (tiga) tempat berbeda. TKP pertama ditempat saat pelaku menegur korban, TKP kedua di jembatan saat terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Sedangkan TKP ketiga adalah tempat dimana korban dibuang di saluran irigasi.
“Jarak TKP 1 ke TKP 2 sekitar 1 kilometer, dan jarak antara TKP 2 ke TKP 3 sekitar 2 sampai 3 kilometer,” imbuhnya.
Kasatreskrim menambahkan pula, untuk melenyapkan barang bukti, sepeda motor korban sempat dibuang di kawasan Klemuk. Tersangka SA yang menginstruksikan 2 tersangka lainnya yaitu EKS, ARZ yang masih dibawah umur. Kini, ketiganya harus bersama mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dik/mzm)