DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang (foto: ist)

Malang, SERU.co.idDPRD Kabupaten Malang dorong Pemerintah Kabupten Malang untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini bertujuan agar para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang ini mendapatkan perlindungan hukum dalam kesamaan hak dan kesempatan dengan yang lain.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M Kholiq membeberkan, untuk saat ini di wilayah Kabupaten Malang pelayanan fasilitas yang diperuntukan untuk para penyandnag disabilitas dirasa masih kurang. Hal tersebut ditengarai belum adanya dasar hukum bagi Pemkab Malang guna mengatur kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sementara ini kayaknya masih kurang sekali ya. Mungkin karena belum ada Perda, jadi Bupati Malang belum bisa berbuat apa-apa untuk penyandang disabilitas,” seru Kholiq, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: 12 Incumbent DPRD PKB Kabupaten Malang Kembali Dicalonkan Dalam Pemilu Legislatif 2024

Kholiq menuturkan, dengan adanya Raperda tersebut diharapkan bisa memperkuat implementasi Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan hak penyandang disabilitas.

Raperda ini akan mengatur tentang prinsip perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Seperti halnya pendidikan, kesehatan, politik dan pemerintahan, pekerjaan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi membeberkan, atas usulan tersebut pihaknya menyambut baik. Ia membeberkan penyandang disabilitas memang membutuhkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan.

Baca juga: DPT Disabilitas Di Kabupaten Malang Sebanyak 11.723 Orang

“Pemenuhan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas perlu diwujudkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Termasuk penyediaan aksesbilitas serta akomodasi yang layak untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermanfaat,” papar Sanusi.

Baca juga: 8 Raperda di Setujui, Pemenuhan Hak Disabilitas Jadi Fokus DPRD Lamongan

Sehingga Raperda itu bisa menghilangkan ketidakadilan agar penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Diketahui Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut rencannanya  akan dibahas kembali di dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (17/1/2024) mendatang.(wul/ono)

Pos terkait