Malang, SERU.co.id – Polres Malang kembali meringkus perdagangan istri di Kabupaten Malang, dimana selain menjual sang istri terduga pelaku juga menyediakan jasa seks threesome. Dimana lelaki yang berprofesi sebagai penjual es degan tersebut memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa esek-esek itu kepada pelanggannya.
KBO Satreskrim Polres Malang, Ahmad Taufik menerangkan, terduga penjual istri itu merupakan MK (43), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dirinya bersama sang istri tertangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen.
“Hari Kamis tanggal, 14 Desember sekitar pukul 20.15 WIB di salah satu penginapan di Kepanjen. Polres Malang berhasil mengamankan seorang tersangka suami yang menjual istrinya dengan korban berinisial PS,” seru Taufik, Rabu (20/12/2023) siang.
Baca juga: Berkas Perkara “Kebaya Merah” P-21, Siap Disidangkan
Taufik menuturkan, aksi pelaku terendus oleh pihak kepolisian berdasarkan salah satu postingan sebuah akun yang diberi nama Es Dawet pada sebuah grup fantasi Pasutri threesome.
Dalam transaksi tersebut, MK menjajakan sang istri dan jasa seks threesome tersebut bervariasi, mulai Rp200-800 ribu. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan perdagangan istri tersebut sebanyak empat kali sebelum diringkus.
“Menjual istrinya sendiri dengan harga Rp800 ribu demikian,” bebernya.
Baca juga: Threesome dengan ST dan MA Tarifnya 110 Juta
Taufik membeberkan, berdasarkan pengakuan MK tega menjual sang istri lantaran terdorong karena faktor ekonomi.
“Berdasarkan dari pemeriksaan awal dari faktor ekonomi,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wul/mzm)