Intip Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Intip Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Pemilu 2024. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diperpanjang hingga 20 Desember 2023. Petugas KPPS merupakan masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah masing-masing petugas KPPS di tiap TPS adalah tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Petugas KPPS akan mendapatkan honor sesuai dengan Surat Kemenkeu No. S-647/MK.02/2022 yang telah ditetapkan pada 5 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan Pemilu 2019. Berikut rincian daftar honor petugas KPPS Pemilu 2024.

  • Ketua Rp1.200.000
  • Anggota Rp1.100.000
  • Satlinmas Rp700.000

Baca juga: Pemkot Batu Berikan Sinyal Positif, KPPS Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pendaftaran anggota KPPS 2024.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Dilarang Menyimpan Kotak Suara di Kantor Desa Jelang Pencoblosan

Dokumen pendaftaran KPPS 2024.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Sehat secara rohani;
  10. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  14. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  15. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  16. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  17. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  18. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  19. Daftar Riwayat Hidup; dan
  20. Pas Foto Berwarna 4×6.

(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait