Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Candi Sidoarjo

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Saat Menunjukkan Modifikasi Truk - Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Candi Sidoarjo
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Saat Menunjukkan Modifikasi Truk.

Surabaya, SERU.co.id Unit II Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, AM sebagai (sopir) dan MHS sebagai (kenek) truk. Keduanya diamankan di SPBU Desa Sumorame, Desa Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023).

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan tersangka, kendaraan truk dimodifikasi ditemukan ada empat tandon plastik masing masing berkapasitas 1000 liter, tandon tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar truk.

“Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah kedalam penampungan tandon plastik. Dimana tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda,” jelas AKBP Arman, Wadirkrimsus Polda Jatim.

Kronologinya, pada hari Kamis 2 November 2023, sekitar pukul 18.00 wib, Unit II Subdit IV Tipiter, melakukan penyelidikan di SPBU di kawasan Candi, Sidoarjo.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Terbongkar Usai Warga Curiga

Dari hasil penyelidikan tersebut mendapati truk yang telah dimodifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Yang ditemukan BBM jenis Bio Solar di dalam tandon yang ditempatkan di bagian bak truk sebanyak 2000 liter.

Arman menambahkan, bahwa untuk pemodal yang mendanai operasional mereka. Tidak mungkin sopir maupun kenek truk karena butuh modal besar, namun ada seseorang inisial S sebagai pemodal.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Saat Menunjukkan Modifikasi Truk - Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Candi Sidoarjo

“Saudara S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM, sehingga S dalam pencarian. Dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. S ini yang tahu jualnya kemana, jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal,” tambahnya.

Baca juga: Polres Batu Tangkap Pembobol Gudang Berisi Gadget

Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 Miliar.

Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada, Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas support dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.

“Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode, yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di TPQ Sumbermanjing Wetan

“Banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Perpres,” lanjut dia.

Ivan berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.

“Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang belum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina,” tutup dia. (Iki/ono)

disclaimer

Pos terkait