Batu, SERU.co.id – Tim Buser Satreskrim Polres Batu kembali berhasil mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap tersangka berinisial ZA Als. IPIN (38). Kasus ini sempat viral karena diunggah oleh pelapornya di media sosial (Medsos), Sabtu (9/12/2023).
Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin membenarkan adanya tindak pidana Curat di Ghealsy, Jalan Diponegoro, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku masuk ke gudang dengan cara melompati pagar Ghealsy dengan merusak gembok gudang. Kemudian tersangka mencuri 8 (delapan) unit smartphone berbagai merk.
“Tersangka juga mengambil 2 laptop merek HP dan Lenovo milik gudang Ghealsy,” seru Oskar.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi
AKBP Oskar, sapaannya menerangkan, barang barang yang dicuri tersangka, sebelumnya disimpan di meja Admin. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia keluar kembali dari gudang tersebut dengan cara yang sama, yakni melompati pagar gudang. Tidak butuh waktu lama untuk Polisi menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Latar belakang ekonomi lah yang menjadikan pelaku ini nekat membobol gudang,” ungkap Perwira Polisi dengan Pangkat dua melati emas ini.
Baca juga: Satreskrim Polres Ringkus 10 Pelaku dari 18 Kasus Curanmor dan Curat
Didepan awak media yang hadir dalam acara press conference, tersangka ZA Als. IPIN mengaku, perbuatan itu lantaran terhimpit kebutuhan hidup. Faktor lain yang memicu perbuatannya adalah untuk membayar tunggakan kontrakan. Tersangka pun tertunduk lesu setelah mengetahui ancaman hukuman yang bakal diterimanya.
“Pelaku terancam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) kuhp dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun,” pungkas Kapolres Batu. (dik/mzm)