Surabaya, SERU.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus komplotan pembobol rumah lintas provinsi, sekaligus penadah barang hasil curian dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.
Mereka adalah Syaifudin alias Siut, Aksan Alfaloeti, Mohammad Sodik, Bagus Febiyanto dan Agus Mujiono alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah Purwadi dan Agus Syayudi alias Boy. Dari ke 7 pelaku semuanya warga Sidoarjo.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, kawanan tersangka ini telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” katanya, Selasa (15/8/2023) sore di Gedung Humas Polda Jatim.
AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.
“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” tambahnya.
Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.
Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.
“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” jelasnya.
Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.
“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu polisi juga mengembalikan motor kepada pemiliknya secara langsung, seperti halnya Rahmawati Zaskiah. Warga Tanjungsari Jember itu mengaku bersyukur dan terimakasih kepada anggota Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran motor kesayangannya sempat dicuri oleh kawanan pelaku pembobol rumah, kini ia dapat bernafas lega lantaran motornya sudah kembali ditangannya.
“Terimakasih sudah dibantu mencarikan sepeda motor saya untuk kebutuhan kuliah saya,” ucapnya dengan raut wajah bahagia.
Zaskiah mengaku saat motornya di curi oleh para pelaku, ia dalam keadaan tidur. Kemudian dibangunkan oleh ibunya sembari menanyakan keberadaan motornya yang tidak ada dirumah.
“Awalnya itu saya dibangunkan oleh ibu saya dulu, terus tanya kenapa kok motornya gak ada, lalu saya cek ke dapur seoeda motor sudah tidak ada dan kondisi pintu rumah kebuka. Sepeda saya juga kondisi terkunci stang,” jelasnya Zaskiah.
Lebih lanjut korban juga menjelaskan jika para pelaku berhasil masuk rumahnya melalui jendela. “Pintu rumah juga terkunci cuman pelaku masuk lewat jendela,” akunya. (iki/ono)