Kasus Kekerasan pada Wanita dan Anak di Kabupaten Malang Meningkat

Para tersangka kasus PPA. (Seru.co.id/wul) - Kasus Kekerasan pada Wanita dan Anak di Kabupaten Malang Meningkat
Para tersangka kasus PPA. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Tindak pidana para kaum rentan yakni wanita dan anak di Kabupaten Malang mengalami peningkatan hingga 9 persen. Hal tersebut terlihat dari hasil pengungkapan sejak, 11 November hingga 5 Desember 2023, Polres Malang berhasil meringkus 6 tersangka dari 6 kasus.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan, enam kasus tersebut meliputi kekerasan, pencabulan, pemerkosaan, hingga KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Bacaan Lainnya

“6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka. Kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” seru lelaki berkacamata itu, Selasa (5/12/2023) siang.

Baca juga: Ketersediaan 50 Ribu Dosis, Kota Malang Vaksin Booster Masyarakat Umum Bulan Maret

Gandha menerangkan, yang pertama adalah kasus persetubuhan pada anak di bawah umur yang dilakukan SS (23), warga Semampir, Kota Surabaya. Dirinya menyetubuhi anak gadis berusia 14 tahun dengan mengiming-iming dengan janji manis akan dinikahi.

“Korban usia 14, dengan iming-iming akan menikahi korban, akhirnya ketahuan, keluarga tak terima dan laporkan Satreskrim,” terangnya.

yang kedua adalah juga kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh PM (49), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan persetubuhan kepada korbannya dengan cara mencongkel jendela kamar korban.

“Mencongkel jendela dan melepas pakaian korban lalu melakukan persetubuhan secara paksa. Dan kejadian yang terakhir, tersangka sempat merekam atau memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap korban,” paparnya.

Ketiga, dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang melakukan pencabulan hingga berulang kali pada putri kandungnya sendiri. Tersangka tersebut berinisial MS (47).

Selanjutnya ST (49), warga Desa Margamulya Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tega melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Dimana aksi keji yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media soaial. Dirinya mengiming-imingi korban dengan es cincau daganganya.

“Menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, Tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara Korban,” terangnya.

Kelima yakni RR (27), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang melakukan KDRT kepada istrinya sendiri. Dimana korban dibanting tersangka hingga mengalami luka yang serius di bagian kepala.

“Menampar pipi berulang kali dan juga membanting korban ke aspal, kepalanya terlebih dahulu. Hingga kepala korban mengalami luka robek,” tuturnya.

Baca juga: Rayu PMI di Hongkong Berujung Pemerasan dengan Senjata Rekaman Vidio Persetubuhan

Dan yang terakhir juga kasus KDRT yang dilakukan YCL (31), warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka menampar pipi kanan sebanyak dua kali dan memukul dengan cara mengepal, kemudian mendorong korban hingga jatuh ke lantai.

Atas kejahatan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan belasan barang bukti berupa berbagai baju yang dikenakan korban, kendaraan sepeda motor, telephone genggam dan lain sebagainya.

Gandha menerangkan, trend kejahatan kasus PPA di tahun 2023 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022.

“Ada kenaikan kurang lebih 9 persen dari 2022. Tentunya ini menjadi perhatian apakah ini fenomena gunung es, karena kejahatan ke kelompok rentan ini biasanya keluarga atau korban malu untuk melaporkan. Rata-rata juga dari keluarga yang tidak lengkap, broken home cenderung seperti itu kalau kita baca,” terangnya. (wul/mzm)

Pos terkait