Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Sesuai PP

Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Sesuai PP
Ilustrasi aktifitas pekerja. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) menyebut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Di mana nilai UMK anyar ini tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Malang.

“Bahwa kenaikan yang diberikan ini sekali lagi, tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan dengan kawan-kawan dewan pengupahan kabupaten,” seru perwakilan APSM, Tasman, Jumat (1/11/2023).

Bacaan Lainnya

Tasman mengatakan, sebelumnya pihak Dewan Pengupahan menyampaikan presentase kenaikan UMK menggunakan rumus alpha sebesar 0,20. Namun pada nyatanya nilai kenaikan saat ini tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Baca juga: UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen

“Tapi faktanya, sekali lagi gubernur tidak memakai parameter PP 51 itu. Sehingga kabupaten, kalau tidak salah cuma naik ke kisaran Rp100 ribu. Terus kota juga mengalami hal yang serupa yakni naik Rp115 ribu,” terangnya.

Sesuai penetapan Gubernur Jatim, UMK Kabupaten Malang 2024 sebesar Rp3.368.275,00 dari sebelumnya tahun 2023 Rp3.268.275. Kalangan pekerja sebelumnya mengusulkan Rp 3.400.182,95.

Dirinya menjelaskan, untuk langkah lanjutan ada dua poin yang bisa dilakukan, yaitu menerima atau menolak keputusan tersebut.

“Bagimana keputusan gubernur oleh pihak perusahaan, jadi kita tinggal melakukan pengawalan terhadap pemberlakuan dari pada keputusan Gubernur. Tapi kalau kita menolak, ada upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu menggugat keputusan gubernur itu,” bebernya.

Baca juga: Gaji Pegawai Non ASN Bakal Dinaikkan Setara UMK Kota Malang

Dikatakan oleh Tasman, keputusan yang diambil Gubernur Jawa Timur, Khofiffah Indar Parawangsa ini tidak sesuai aturan namun hanya main comot saja.

“Dalam mengeluarkan keputusan tersebut tidak lagi mengacu pada PP 51 itu, tidak lagi mengindahkan alpha yang 0,10-0,30 itu, langsung main comot saja,“ terangnya.

Sehingga, dirinya berharap adanya kejelasan terkait perhitungan tersebut. Dan agar tidak terjadi ketidakselarasan antara aturan yang ada.

“Jangan sampai nanti kita di dewan pengupahan kota dan kabupaten bahkan mungkin seluruh Jatim, ini kita tunduk dengan aturan yang ada. Sementara dewan pengupahan provinsi dan gubernur dalam penentuan kebijakan itu tidak mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.

Baca juga: UMP 2023 Pasti Naik, Lebih Besar dari 2022

Dirinya menyebut, pihaknya juga perlu sampaikan perihal ini dari pihak Dewan Pengupahan Provinsi. Dan jika perlu, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jatim, terkait metodologi yang dipakai dalam penetapan upah.

“Sehingga ini menjadi referensi cara berfikir kita kelembagaan ini, sehingga tidak ada nuansa kita dikadali lagi untuk kesekian kalinya,” ucapnya. (wul/ono)

 

Pos terkait