UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen

UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen
Pj Wali Kota Batu, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM

Batu, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Untuk Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur dengan UMK sebesar Rp3.155.367 atau naik 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 yaitu Rp3.030.367.

Namun demikian, penetapan ini ternyata lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu yakni sebesar Rp 3.177.764 atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023. Penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023,” seru Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Dengan angka tersebut, Pj. Aries berharap kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya.  Kepada semua pihak diharapkan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada perwakilan pekerja dan pengusaha.

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” imbuhnya.

Baca juga: Upah Tukang Sapu Jalan di Batu Diusulkan Naik

Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 terus mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 dan Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu sendiri berada dibawah Kota Surabaya yang berada di urutan pertama yakni sebesar Rp4.725.479.

“Nilai UMK yang telah ditetapkan  ini juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah serta beban kebutuhan rumah tangga,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Akan Kawal UMK Kota Malang

Sesuai ketentuan yang ada, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah. Sedangkan pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dik/ono).

 

Pos terkait