DPRD Kota Malang Tidak Keberatan Rencana Kenaikan Gaji Tenaga Honor

DPRD Kota Malang Tidak Keberatan Rencana Kenaikan Gaji Honor TPOK
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (foto:ws8)

Malang, SERU.co.id –  Pemerintah Kota Malang berencana untuk menaikkan gaji honor Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK). Kalangan Dewan pun tidak keberatan dengan rencana itu karena gaji TPOK selama ini masih dibawah upah minimum kota (UMK).

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, terkait rencana itu, di awal sudah ada kebijakan umum anggaran. Selain itu, surat tembusan PAN-RB menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak boleh ada perekrutan tenaga non ASN. Maka yang sudah ada ini ditingkatkan kesejahteraannya dengan rencana kenaikan gaji.

Bacaan Lainnya

Bila dilihat, tenaga non ASN banyak yang mengabdi kisaran 5-25 tahun, tetapi gajinya masih dibawa UMR.

“Padahal di kita itu sudah ada tenaga non ASN yang mengabdi 25 tahun, 20 tahun, 15 tahun bahkan yang sedikit 5 tahun. Kita melihat gaji mereka dibawah UMR Rp2.940.000,” seru Made.

Baca juga: Pemkot Malang Butuh Tambahan Tiga hingga Empat Ribu Tenaga PPPK

Made menindaklanjuti, dari data BKPSDM tenaga non ASN lulusan SMA  ke bawah yaitu Rp3.200.000. Sedangkan, S1 dan S2 Rp3.500.000.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM dengan menghitung lagi non ASN  yang SMA kebawah itu Rp3.200.000, S1 sampai S2 tertinggi Rp3.500.000 Berdasarkan hitungan yang sudah dibuat kami dan Banggar menyetujui itu,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, BKPSDM sudah memberikan bimbingan tes untuk mereka yang non ASN untuk yang mengikuti PPPK minimal gajinya Rp4.500.000.

Bila dilihat dari efek domino langsung, lanjut Made, kenaikan pendapat akan berimbas ke daya beli, pendapatan UMK, serta masyarakat bawah.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023, Berikut Tanggapan Sutiaji

“Tentunya BKPSDM memberikan bimbingan tes bagi mereka. Kalo PPPK itu minimal gajinya Rp4.500.000 Artinya ini akan kami melihat efek domino langsung daripada kenaikan pendapatan ini akan berimbas pada daya beli. Karena ini langsung berimbas pada UMK, kemudian ke masyarakat paling bawah penghasilan. Dengan ini tingkat penghasilan Kota Malang akan meningkatkan dan mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat menjelaskan, untuk kenaikan gaji akan disinkronkan dengan UMK. Tidak semuanya terkait kenaikan pendapatan. Kenaikan gaji untuk diberikan mereka yang non ASN.

“Iya kenaikan gajinya kita sinkronkan dengan UMK. Walaupun tidak semua sama, itu ada kenaikan untuk kita berikan kepada mereka,” imbuhnya. (ws8/rhd)

 

Pos terkait