Satreskrim Polres Ringkus 10 Pelaku dari 18 Kasus Curanmor dan Curat

Satreskrim Polres Ringkus 10 Pelaku dari 18 Kasus Curanmor dan Curat
Rilis pengungkapan kasus Curanmor dan curat di Polres Malang. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id Polres Malang berhasil meringkus 10 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan sepedah motor (Curanmor) dan penadah. Di mana ke10 pelaku tersebut terlibart dalam 18 kasus di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro  menjelaskan, 18 kasus yang berhasil pihaknya ungkap tersebut meliputi curat sebanyak 5 kasus, curanmor 10 kasus dan kasus penadah sebanyak 3 kasus.

Bacaan Lainnya

“Ada sejumlah 10 tersangka, yang terdiri dari tersangka curanmor 5, tersangka penadah 2, tersangka dan curat 3 tersangka,” seru Wisnu.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Malang Ungkap 138 Kasus dari 45 Tersangka Curat

Wisnu menjelaskan, dari lima orang tersangka curanmor tersebut berhasil diamankan pula barang bukti berupa 10 unit kendaraan bermoto. Kelima tersangka tersebut merupakan KNA (30), W (39), RSD (49), SA (23) dan ETW (35).

KNA sendiri memiliki catatan criminal, telah melakukan aksi pencurian di lima TKP yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, dia hanya butuh waktu 20 detik dengan menggunakan kunci T untuk mengeksekusi sepeda motor sasarannya.

“Di sini yang bersangkutan (KNA) melakukan 5 TKP yaitu mulai 2 di Pagelaran, 2 di Kecamatan Gondanglegi dan 1 di Kecamatan Wajak,” terang Wisnu.

Baca juga: Demi Top Up Mobil Legend, Pemuda Bawah Umur Lakukan Curat

Sedangkan untuk penadah sendiri yakni SR (51) dan juga SF (45), mendapatkan uang dengan cara menggadaikan kendaraan-kendaran curian tersebut kepada seseorang.

“Diketahui melakukan penadahan lalu menggadaikan kendaraan-kendaraan bermotor tersebut kepada orang lain tentunya untuk memperoleh keuntungan dari pribadi,” terangnya.

Selanjutnya 3 pelaku pencurian dengan pemberatan, adala AW (30), AF (22) dan SL (38). Di mana AW sudah melakukn pencurian dengan pemberatan di 3 lokasi yang berbeda di Kecamatan Dampit. Sedangkan AW dan AF meluncurkan aksinya dengan modus yang sama, yakni mencongkel jendela di saat pemilik rumah tengah tertidur lelap.

“Dengan cara mencungkil jendela. Kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban,” bebernya.

Sedangkan untuk SL, melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, kemudian menggunakan tangga dari kayu untuk bisa mengambil kompresor AC. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, kendaran roda dua sebanyak 20 unit, 1 buah kunci T, 5 buah knalpot kendaran roda dua. Kemudian 4 buah handphone, 2 buah jaket, 2 buah perhiasan, 2 buah perhiasan emas, satu buah helm dan satu buah kotak amal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku pencurian dan pemberatan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Dan yang kedua yakni pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.(wul/ono)

 

Pos terkait