Malang, SERU.co.id – MI, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang masih dibawah umur terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Malang. Pasalnya, pemuda asli lereng Gunung Kawi itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tak hanya MI, tiga tersangka lainya, yang berperan sebagai penadah juga turut diamankan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kejahatan pelaku terungkap saat Sa’in (41), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang memiliki usaha warung kopi di kawasan Jalan Talangung, Kecamatan Kepanjen disatroni maling.
Bermodalkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumblah saksi sekitar TKP. Hingga menemukan titik terang, dimana dari hasil kerja keras pihak kepolisian kejahatan tersebut mengarah kepada MI.
“Terduga yang diamankan merupakan ABH, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat kemarin sore (19/5),” seru Taufik, Minggu (21/5/2023).
Didalam warung kopi milik Sa’in, MI berhasil menggondol satu unit motor Honda Beat, dua buah handphone, serta uang tunai Rp2 juta.
Dari hasil penyidikan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) itu mengaku, untuk dapat masuk ke tempat usaha Sa’in, dirinya masuk dengan merusak jendela samping. Selain itu dirinya masuk sekitar pukul 03.00 WIB dimana situasi warung dengan keadaan yang sudah sepi, sehingga dirinya lebih leluasa menggarong barang-barang berharga di dalamnya.
“Modus yang digunakan dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan, pemuda itu juga mengaku dari hasil kejahatan yang dirinya lakukan akan dijual. Yang mana kemudian uang hasil penjualan tersebut akan dirinya gunakan untuk bersenang-senang dan top up permainan Mobile Legends.
“Uang hasil penjualan telah habis dipergunakan oleh MI, salah satunya untuk Top Up permainan Mobile Legends,” jelasnya.
Bermodal akan dari keterangan ABH itu, tiga orang penadah yang membeli barang curian ya juga turut diringkus oleh pihak kepolisian.
Yakni AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen dan S (42), warga Kecamatan Wonosari.
Taufik menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejajan terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor. Sementara kasus pencurian dan penadahan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Terhadap ABH MI kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (wul/mzm)