BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 6.200 Kader Posyandu Kota Malang

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan kader posyandu dari 5 kecamatan. (rhd) - BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 6.200 Kader Posyandu Kota Malang
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan kader posyandu dari 5 kecamatan. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Sebagai kado Hari Kesehatan Nasional ke-59 Kota Malang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Malang memberikan 6.200 kartu kepesertaan kepada para kader posyandu di Malang Raya. Para kader tersebut mendapatkan perlindungan sosial jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 1 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo mengatakan, kepesertaan pada kader posyandu merupakan kali pertama di Malang Raya. Tersebar di 5 kecamatan. Nantinya akan bertahap dilakukan di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Ada dua jenis perlindungan yang kami berikan, yakni perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian atau meninggal dunia,” seru Widodo, disela Gebyar Hari Kesehatan Nasional ke-59 Kota Malang Tahun 2023, di MCC lantai 7, Kamis (23/11/2023).

Nantinya, manfaat yang diterima peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selain itu, bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya akan diterima oleh keluarga.

Disebutkannya, kepesertaan yang diberikan merupakan bagian Program Perlindungan pada Pekerja yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dimana pembiayaan melalui APBD, APBN maupun hasil cukai.

“Perlindungan berlaku 1 tahun, nantinya peserta bisa melanjutkan secara mandiri di tahun berikutnya. Dengan besaran premi Rp16.800 per bulan dan perlindungan berlaku 24 jam,” terangnya.

Baca juga: Kejari Kota Batu Dapatkan Piagam Penghargaan Atas Bantuan Hukum Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan. Di antaranya:
– Jaminan Kecelakaan kerja
– Jaminan Kematian
– Jaminan Hari Tua
– Jaminan Pensiun
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Ada banyak profesi lain sebelumnya yang dicover. Insyaallah tahun depan akan ada profesi lainnya yang mendapatkan insentif atau jaminan perlindungan sosial dari Pemkot Malang. Di antaranya linmas, pengurus RT/RW, marbot/pengurus masjid, itu akan diberikan pada tahun 2024,” ucap Widodo.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Umar Usman mengatakan, perlindungan pada kader posyandu ini merupakan bagian Program Perlindungan pada Pekerja dari Pemkot Malang. Sebagai kado dari Dinkes Kota Malang pada momen Gebyar Hari Kesehatan Nasional ke-59 Kota Malang Tahun 2023.

“Ini bentuk apresiasi Dinas Kesehatan Kota Malang untuk melindungi mitra tenaga kesehatan, yakni kader posyandu. Tahun sebelumnya diusahakan, baru tahun ini diberikan,” ucap dr Umar, sapaan akrabnya, mendampingi Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif.

Baca juga: Peringati HUT ke-59, Korem 083/Bdj Gelar Donor Darah

Dijelaskannya, 6.200 kader posyandu tersebut telah mendapatkan SK dari Wali Kota Malang. Nantinya mereka memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja lainnya.

“Kami (Dinkes Kota Malang) mengusulkan kepada Pemkot Malang, agar tenaga kesehatan dari kader posyandu agar mendapatkan perlindungan kerja. Sebab mereka juga memiliki kontribusi kepada masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah, salah satunya penanganan stunting,” tandasnya. (rhd)

Pos terkait