Surabaya, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp125.000. Sehingga, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 pada 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
“Kenaikan UMP Jatim 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui menteri ketenagakerjaan yang telah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” seru Khofifah, Selasa (21/11/2023).
Khofifah menerangkan, kenaikan UMP dihitung dengan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum,” jelasnya.
Selain itu UMP dan UMK 2024 akan dihitung sesuai dengan peraturan yang sama dan menggunakan dasar data dari statistik dari Badan Pusat Statistik. Data yang digunakan diantaranya adalah rata-rata pengeluaran per kapita/bulan, rata-rata anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja.
Baca juga: UMP 2023 Pasti Naik, Lebih Besar dari 2022
Bagi perusahaan yang sudah menerapkan upah di atas UMP dilarang untuk menurunkan upah. Para pengusaha juga dilarang melakukan PHK karena kenaikan UMP 2024.
“Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” pungkasnya. (hma/rhd)