Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp125.000. Sehingga, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp125.000. Sehingga, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30.