Pj Walikota Malang Ajak ASN untuk Tegakkan Netralitas

Pj Walikota Malang Ajak ASN untuk Tegakkan Netralitas
Ilustrasi ASN (ist)

Malang, SERU.co.id Pj Walikota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tegakkan netralitas. Hal ini, merupakan arahan dari instruksi Mendagri.

Wahyu menegaskan, komitmennya atas instruksi Mendagri yang sudah disampaikan. Agar Pemkot Malang mensosialisasikan terkait dengan netralitas ASN.

Bacaan Lainnya

“Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya; saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya. Kita pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” seru Wahyu.

Dirinya menambahkan, perlunya stresing dikarenakan Pemilu sudah dekat sehingga harus damai, netral, dan sukses.

“Perlu saya stressing, dan mencatat masa jabatan Penjabat Kepala Daerah yang juga tidak sebentar, dengan kewenangan yang relatif lebih kuat; maka akan ada evaluasi secara berkala. Ini semata untuk memastikan sistem berjalan, maka dapat dilakukan pergantian sewaktu waktu. Satu di antaranya menghantarkan Pemilu yang damai, netral, dan sukses dalam penyelenggaraan,” ungkapnya.

Baca juga: Awas! ASN Foto Pose Jari Simbol Dukung Capres Bisa Dipecat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karniavan mengatakan, untuk kepala daerah harus memastikan ASN menjaga dan menjamin netralitas.

Tito menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Secara filosofi dan nilai adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi.

“Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD. Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggung jawab Saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden,” tambahnya.

Baca juga: Kunjungi SDN Bareng 3, Pj Walikota Nostalgia Masa Kecil

Kemudian, Permendagri Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, secara filosofi dan nilai adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi.

“Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD. Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggung jawab Saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden,” tambahnya.

Tito menekankan, tugas paling utama dan penting dari Penjabat Kepala Daerah adalah mengisi kekosongan jabatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung dan ini adalah tugas dari Pusat.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Meski Berbeda Pilihan

“Saya tekankan karena ini penugasan Pusat maka yang akan jadi sorotan adalah Presiden, karena saudara sekalian langsung ditunjuk Presiden. Oleh karenanya saya wanti wanti, jalankan mandat dengan baik,” tandasnya.

Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Berkaitan hal tersebut, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip prinsip netralitas, yakni :
1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD;
2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai;
3. Dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan;
4. Dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye;
5. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yg dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
6. Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu. (ws8/mzm)

Pos terkait