Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau para ASN untuk tidak melakukan pose dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden. Imbauan ini diatur dalam SKB 5 Menteri Tahun 2022.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, ASN yang melakukan pose dukungan nomor urut capres sebagai tanda dukungan akan mendapatkan sanksi.
“ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan,” seru Averrouce, beberapa waktu lalu.
ASN yang mengunggah bentuk dukungan kepada kandidat tertentu akan mendapatkan sanksi disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 PP No.94 Tahun 2021.
Baca juga: Simak Hasil Undian Nomor Urut Capres Cawapres Pilpres 2024
Sanksi berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
ASN diharapkan dapat menunjukkan netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Averrouce.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan nomor urut tiga pasang capres cawapres di Pilpres 2024. pada 14 November lalu. Nomor urut satu adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor dua adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan ketiga adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (hma/rhd)