Jakarta, SERU.co.id – Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini terkait Firli yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, LHKPN yang disita dari Firli adalah sejak ia menjabat pada 2019.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” seru Ade, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri
Penyitaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Nantinya, dokumen akan didalami oleh penyidik.
“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen,” ungkapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jelaskan Tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi pada Kamis 16 November usai dua kali mangkir. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13,45 WIB.
Usai diperiksa, Firli tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media. Ia langsung pergi dari Gedung Bareskrim sambil menutupi wajahnya dengan tas dan masuk ke mobil. (hma/rhd)