7 Kades PAW Kabupaten Malang Dilantik, 5 Desa Sisanya Diisi Pj Kades

Pembacaan sumpah serentak 7 Kepala Desa PAW. (Seru.co.id/wul) - 7 Kades PAW Kabupaten Malang Dilantik, 5 Desa Sisanya Diisi Pj Kades
Pembacaan sumpah serentak 7 Kepala Desa PAW. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Dari 12 desa yang mengalami kekosongan pejabat Kepala Desa, 7 Kades Pilkades Antar Waktu (PAW) dilantik hari ini, Jumat (10/11/2023) siang. Sehingga meninggalkan 5 desa, sehingga kekosongan tersebut diisi oleh Pj (Penjabat) Kepala Desa.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, dengan dilantiknya 7 kepala desa PAW ini para kades baru ini diharapkan bisa segera mengembangkan potensinya untuk membantu memajukan Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Segera menata untuk menggali potensinya untuk segera dikembangkan, untuk membangu desa agar Malang Makmur cepat tercapai,” seru Sanusi.

Baca juga: Pemkot Malang Minta Maaf, Bakal Isi Kekosongan OPD

Dihadapan SERU.co.id, Sanusi menjelaskan, dari tujuh kepala desa yang dilantik tersebut menggantikan kepala desa sebelumnya. Dimana 4 kepala desa sebelumnya meninggal dunia dan 3 mengundurkan diri, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Dirinya mengatakan, pihaknya juga bakal mensupport potensi-potensi setiap desa yang yang tergali potensinya, agar lebih optimal lagi.

“Nanti dilihat dulu yang bisa disupport, kalau memang di situ ada produksi seperti yang pantai selatan yang sekarang lagi Garam Tunnel ya nanti kita bantu. Yang punya potensi peternakan kita bantu, yang pertanian kita bantu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menuturkan, 7 kepala desa tersebut meliputi; Desa Purwoasri Kecamatan Singosari, Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo, Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen, Desa Batur Kecamatan Bantur, Desa Pucangsongo Pakis, Desa Palaan dan Desa Maguan Kecamatan Ngajum.

Dijelaskan Eko, sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri, jika Pilkada serentak dan non serentak harus diselenggarakan dengan batas waktu hingga 1 November 2023. Sehingga menyisakan 5 desa yang memilih kepala desa mereka diisi dengan Pj.

“Ada beberapa desa yang tidak, BPD-nya memutuskan tidak melakukan PAW, ada beberapa desa seperti Kanigoro Pagelaran, kemudian Parangargo Wagir, Tulungrejo Ngantang, sama Gondanglegi kulon memutuskan untuk dijabat Pj,” bebernya.

Baca juga: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkot Malang

Senada dengan Sanusi, Eko berharap, agar para Kades-Kades yang sudah dilantik ini agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi desa masing-masing, serta mempelajari regulasi.

“Segera pelajari regulasi-regulasi, karena di desa itu intinya adalah tentang regulasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, lima desa yang kekosongan jabatan Kadesnya diisi oleh Pj yakni, Desa Tulungrejo Kecamatan Ngantang, Desa Gondanglegi kulon Kecamatan Gondanglegi. Kemudian Desa Purwodadi Kecamatan Bantur, Desa Parangargo Kecamatan Wagir, Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran. (wul/mzm)

Pos terkait