Optimalkan Penyaluran BBM, Pertamina dan BPH Lakukan Sosialisasikan Peraturan Anyar

Kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2023. (ist) - Optimalkan Penyaluran BBM, Pemerintah dan BPH Lakukan Sosialisasikan Peraturan Anyar
Kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2023. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pertamina dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melakukan sosialisasi terkait Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023. Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Biosolar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite). Hal tersebut dilakukan guna mengakomodir kebutuhan bahan bakar untuk para nelayan dan juga petani yang saat ini belum optimal.

Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menerangkan, hal tersebut terkandung sesuai di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023. Di mana penyaluran harus diatur dan diawasi penggunaan BBM nya supaya tepat sasaran, karena volume kuotanya terbatas.

“Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023 mengatur tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite). Penggunaan sistem digitalisasi dalam penerbitan surat rekomendasi nantinya akan terlihat seberapa banyak kebutuhan subsidi dan jadi mudah dalam mengawasi penyalurannya,” seru Saleh.

Baca juga: BPH Migas Gandeng DPR RI Komisi VII Sosialisasi Kinerja dan Regulasi

Diketahui, untuk saat ini penyaluran BBM (Bahan Bakar minyak) untuk nelayan seringkali menjadi tantangan tersendiri. Mengingat panjangnya garis pantai dan banyaknya jumlah nelayan, justru seringkali tidak diimbangi dengan jumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Nelayan yang ada.

Hal tersebut dikarenakan, persyaratan untuk mendirikan SPBU Nelayan sepenuhnya ada pada kemampuan kelompok nelayan yang tergabung dalam koperasi. Sehingga memiliki keuangan yang mapan untuk bisa mendirikan SPBU Nelayan. Dan tak sedikit pula, sudah berdiri pun akhirnya ‘layu’ karena ketidakmampuan pengelolaan keuangan dalam koperasi nelayan itu sendiri.

Tak hanya nelayan, sektor pertanian, usaha mikro, transportasi air skala mikro dan pelayanan umum seperti puskesmas dan ambulance. Meskipun selama ini pengambilan sudah dilakukan di SPBU, namun masih saja terdapat beberapa oknum yang menyelewengkan BBM tersebut berakhir mendekam di balik bui.

Sehingga, dengan adanya peraturan anyar itu dapat mengakomodir penggunaan sistem digital dalam penyaluran atau penerbitan surat rekomendasi. Sebagaimana sudah dilaksanakan untuk konsumen kendaraan roda empat keatas yang mengisi Solar secara menyeluruh menggunakan QR Code.

Sementara itu, Sales Area Manager Surabaya Pertamina Patra Niaga, Ivan Syuhada mengatakan, dengan adanya trobosan sistem digitalisasi ini, Pertamina yang berperan sebagai operator di lapangan lebih mudah mengatur pembelian baik kendaraan maupun non kendaraan.

“Selanjutnya mungkin akan ada banyak improvement yang diperlukan koordinasi antara Pertamina dengan Pemda dalam pelaksanaannya,” terang Ivan.

Baca juga: Pertamina Uji Coba Batasi Pertalite 120 Liter per Hari Untuk Mobil

Dikonfirmasi terpisah, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menuturkan, untuk saat ini di Jawa Timur sendiri terdapat 44 SPBU Nelayan yang aktif. Dengan rata-rata penyaluran Pertalite 27 kilo liter per hari dan Solar 108 kilo liter per hari. Nelayan yang tidak tercover dalam SPBU Nelayan tersebut, akan mengisi di SPBU umum dengan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas (cara manual).

“Harapannya dengan adanya peraturan baru ini, penyaluran BBM lebih optimal dan berkeadilan serta mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” jelasnya Ahad. (wul/ono)

Pos terkait