Malang, SERU.co.id – Penyidikan kasus pembunuhan tetangga yang terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang diakibatkan dendam terpendam sejak 8 tahun lalu itu kini memasuki babak rekonstruksi. Dari hasil reka ulang tersebut didapati ada 33 adegan yang pelaku lakukan dalam menghabisi nyawa korbannya.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kegiatan ini harus dilakukan guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa pidana yang telah terjadi. Dan memastikan setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut, serta untuk memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pelaku.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi,” seru Iptu Taufik saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pembacokan di Gondanglegi, Pelaku Sempat Ganti Celurit yang Lebih Tajam
Dijelakan oleh Taufik, proses rekonstruksi pembacokan tersebut diperankan langsung oleh pelaku Samidi (55), sedangkan koban Husairi (60) diperankan oleh pemeran pembantu. Kemudian saksi yaitu Kepala Desa Ganjaran, Ali Shodikin juga diperankan oleh peran pengganti.
Taufik menerangkan, dalam reka adegan ditemukan beberapa fakta yang belum muncul selama proses pemeriksaan.
“Temuan rekonstruksi adalah ada beberapa fakta yang muncul terkait peristiwa pembunuhan tersebut yang belum ada di pemeriksaan,” paparnya.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Mahasiswa NTT Krisnael Murri, Begini Peran Tiga Pelaku
Jika ditotal, ada 33 adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan Husairi meninggal dunia. Dimana adegan yang pertama, saat pelaku menyiapkan senjata berupa celurit di rumahnya. Kemudian dirinya menunggu korban di dekat rumahnya.
Selanjutnya,sekitar pukul 21.30 WIB, korban diketahui mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Di saat itu, lalu pelaku menghampiri korban dan membacoknya di bagian perut dan bahu.
Korban mencoba melarikan diri dengan berkececeran darah, yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian Samidi kembali pulang ke rumah untuk mengambil celurit lainnya untuk menghabisi korban. Sayangnya, korban yang melarikan diri dengan satu sandalnya itu dapat disusul oleh Samidi.
Dan di TKP kedua ini, Samidi kembali membacok korban di bagian bokong dan bahu korban. Kemudian korban jatuh terlentang dan akhirnya meninggal dunia. Pada adegan yang ke28, pelaku membiarkan atau meninggalkan korban seorang diri untuk kembali ke rumahnya. Dan saat tiba di rumah, dia merasa kebingungan atas perbuatan yang telah dirinya lakukan.
Pelaku kemudian membawa dua celurit yang digunakan membunuh tetangganya itu ke rumah Kepala Desa Ganjaran dengan mengendarai sepeda motornya. Dia bermaksud menyerahkan diri dan menceritakan atas perbuatan yang telah dilakukan. (Wul/ono)