Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe delapan tahun penjara. Lukas dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” seru Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Buntu 2 Tahun, Pelaku Ternyata Suami dan Istri Kedua
Merespon vonis tersebut, pihak Lukas Enembe menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyampaikan hal tersebut usai vonis dibacakan.
“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus saat ditanya hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana selama 10 tahun 6 bulan.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lima Pengeroyok Pegawai Cafe Omah Koempoel Hadapi Tuntutan JPU Kejari Batu
Majelis hakim juga menghukum Lukas untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim. (hma/rhd)