Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice di Kabupaten Malang Tahun 2023 Meningkat Signifikan

Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice di Kabupaten Malang Meningkat Signifikan
Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menyelesaikan delapan perkara secara restorative justice sejak bulan Januari- September 2023. Dari total tersebut, berarti mengalami kenaikan signifikan dibanding  periode yang sama tahun 2022 yang hanya 3 kasus.

Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menjelaskan, sejumlah kasus yang diselesaikan secara restorative justice beragam. Mulai dari perkara KDRT dan penganiayaan, kasus lainnya yakni ada kecelakaan lalu lintas, penyalahgunaan narkoba, pencurian, hingga penipuan.

Bacaan Lainnya

“Delapan perkara ini berhasil kita RJ, namun ada juga yang tidak berhasil yakni sebanyak 2 perkara. Alasannya karena korban tidak mau damai,” seru Rendy, belum lama ini.

Baca juga: Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Kelurahan se-Kota Batu

Rendy mengatakan, ada beberapa kasus seperti KDRT dan penganiyayaan yang tidak dapat dilakukan restorative justice. Dikarenakan korban menolak dan tetap meminta untuk menempuh jalur hukum.

“Korbannya tidak mau, mintanya tetap lanjut ke proses hukum,” sebutnya.

Selajutnya, terkait perkara penganiayaan memang harus melihat beberapa faktor, sebelum jaksa melakukan pemberhentian penuntutan.

Baca juga: Tertarik Restorative Justice, Mahasiswa UMM Observasi ke Kejari Batu

Dijelaskan oleh Rendy, untuk kasus penganiayaan, maka jaksa harus melihat pasal yang disangkakan terlebih dahulu.  Jika pasal yang disangkakan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka akan sulit untuk dilakukan RJ.

“Nah tu susah dilakukan RJ, kita eksposnya sampai ke Kejaksaan Agung, sehingga berjenjang, mulai dari bermohon ke kejaksaan tinggi, lalu ke kejaksaan agung,”terang Rendy.

Pos terkait