Dua Parpol di Kabupaten Malang Kurangi Bacalegnya

Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika. (Seru.i.cod/wul) - Dua Parpol di Kabupaten Malang Kurangi Bacalegnya
Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika. (Seru.i.cod/wul)

Malang, SERU.co.id – Dua dari 17 partai politik (Parpol) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melakukan pengurangan bakal calon (Bacalon). Diketahui, dua Parpol tersebut merupakan PKN (Partai Kebangkitan Nasional) dan partai Hanura.

Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, dari dua partai politik tersebut masing-masing partai mengurangi satu orang Parpol.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing partai itu berkurang satu Bacalon,” seru lelaki yang kerap disapa Dika itu, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pemilu 2024, Kabupaten Malang Tetap 7 Dapil

Dika menjelaskan, dirinya tidak tahu pasti alasan kenapa dilakukan pengurangan oleh pihak Parpol. Menurut pria berkacamata itu, hal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing Parpol.

“Itu ranahnya partai politik. Kenapa mereka mengundurkan diri, terus kemudian Parpol tidak mengajukan pengganti calon yang lain. Ya itu haknya Parpol dan kalaupun mengundurkan diri haknya bakal calon tersebut,” terangnya.

Dijelaskan oleh Dika, pada daftar calon sementara (DCS) tercatat terdapat 592 bakal calon yang telah didaftarkan ke KPU. Namun dengan adanya dua Bacaleg dari dua Parpol yang dikurangi, kini menjadi 590 orang yang tercatat di KPU.

Baca juga: Ditunggu Hingga Batas Waktu, Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacalegnya

Dika menuturkan, selanjutnya tahapan setelah pencermatan ini bakal dilakukan tahapan verifikasi administrasi. Dimana hasil pengajuan pencermatan DCT tersebut, nanti bakal melalui rekapitulasinya dan disusun untuk kemudian menjadi rancangan DCT. Yang akan ditetapkan, 3 November 2023 mendatang.

“Terus akan kita umumkan melalui media massa pada tanggal 4 november 2023,” ucapnya.

Dika menambahkan, bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya untuk segera mengurus berkas pengundurannya. Meskipun dalam peraturan KPU RI terbaru, tentang pengumpulan berkas pengunduran diri hingga penetapan DCT.

“Asalkan menyertakan bermaterai. Untuk lebih jelasnya (jumlah belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya) nanti setelah rekap, akan kami sampaikan dan berapa orang surat pengunduran dirinya,” jelas Dika. (wul/mzm)

Pos terkait