Korban saat itu tak berdaya dan tergeletak di basement. Oleh terduga pelaku, Dini hendak ditinggal. Namun, petugas keamanan mengingatkan R untuk membawa korban. Kemudian korban dibawa R menuju apartemen kawasan Lontar.
“Oleh R, Andini dimasukkan bagasi mobil belakang dibawa ke apartemen. Di sana kondisi semakin buruk, kemudian baru dibawa ke rumah sakit,” kata Dimas Yemahura Alfaraouq, Kuasa hukum korban, Kamis (5/10/2023).
Setelah di Rumah Sakit National Hospital, korban sudah tidak bernyawa. Kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo, Surabaya.
“Hasil otopsi belum menerima. Tapi kami punya hasil analisis pada saat korban sebelum dimasukkan kamar mayat, ada luka di paha kanan kiri parah lebam, sekujur kaki, tangan kanan kiri lebam parah dada dan muka,” lanjut dia. (iki/ono)