Malang, SERU.co.id – Lama telah menjadi DPO (daftar pencarian orang), JR (41), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan saat berdagang buah durian. Dimana lelaki tersebut telah menjadi buron dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, JR diamankan saat berjualan buah durian di Kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (20/9/2023) lalu.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus Curanmor, diamankan di wilayah kota Malang,” seru Iptu Taufik, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Buntut Pembongkaran Pembatas Jembatan, Sejumlah Pihak Terkait Diperiksa Polres Malang
Taufik menuturkan, kronologi kejadian bermula saat korban, Hari Sunanto (31), seorang warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang diletakkan di teras rumahnya dan hilang digondol seseorang. Kemudian korban melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.
Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi terpaksa memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Polres Malang Ringkus Puluhan Tersangka Kasus Narkoba dan Ratusan Butir Inex
“Hingga akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang pada Rab,u (20/9) kemarin,” jelasnya.
Menurut penuturan Taufik, JR mengakui perbuatannya dan pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wul/mzm)