Mal Pelayanan Publik Kota Malang Memfasilitasi Wedding Corner

Pelaksanaan Isbat Nikah di Mal Pelayanan Publik Kota Malang. (Seru.co.id/ws8) - Mal Pelayanan Publik Kota Malang Memfasilitasi Wedding Corner
Pelaksanaan Isbat Nikah di Mal Pelayanan Publik Kota Malang. (Seru.co.id/ws8)

Malang SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) memfasilitasi wedding corner di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, pelayanan wedding corner sudah launching kemarin dan dibangun di MPP karena berkaitan dengan administrasi kependudukan. Kali ini, sembilan pasangan sudah diisbatkan dalam pelayanan pengadilan agama di MPP. Terdapat perubahan yang diikuti terkait dokumen otomatis ada pembaruan seperti KTP, KK, akte kelahiran, serta dokumen kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Kenapa ditaruh disini, karena itu ada kaitannya dengan administrasi kependudukan. Begitu dia sudah isbat, ada perubahan yang diikuti secara otomatis Dukcapil sudah menangkap itu semua. Tadi habis pernikahannya sudah jelas dari Kementerian Agama, tapi berkaitan dengan KTP, KK, akte kelahiran, dokumen kependudukan otomatis baru,” seru Sutiaji.

Baca juga: Launching Program Family Corner, DMI Ingin Wujudkan Ketahanan Keluarga

Sutiaji menyinggung soal fasilitas MPP, dirinya berharap dalam tahap tiga perlu ditingkatkan termasuk anggaran untuk sarana penunjang seperti AC di MPP dan peningkatan digitalisasi di front office besar.

“Yang perlu ditingkatkan termasuk anggaran untuk sarana penunjang, ini kan masih panas. Dulu memang ini belum dirancang pakai AC sentral, nanti perlu dipertimbangkan, kalau tidak AC duduk ini dikuatkan. Kedua, digitalisasi, terus nanti disana ada front office besar. Menurut saya, sentral semua terpadu pakai digital semua. Plus videotron nanti bisa di up to date,” ucap Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, KH. Achmad Shampton mengatakan, dari Kemenag hanya menyiapkan buku nikah. Kalau misalkan ada keputusan pengadilan nanti akan terbit buku nikahnya. Shampton menegaskan, terkait syarat isbat nikah seperti pada umumnya. Secara umum memang sudah menikah dan pernikahannya sah secara syar’i di pengadilan sekarang.

“Syarat isbat nikah ya tentu seperti biasa umumnya, hanya kemudian di sini bebas pihak perkara di Pengadilan. Tapi secara umum ya memang sudah menikah dan pernikahannya sah secara syar’i,” tutur Shampton.

Baca juga: Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Bimtek pada Pelaku UMKM

Pasangan isbat nikah, Jumali (63) dan istrinya, merasa sangat lega karena sudah mempunyai dokumen seperti akta keluarga, KK, buku, dan sebagainya.

“Saya merasa lega, karena sudah mempunyai surat-surat seperti KK, akte kelahiran, KTP, dan sebagainya,” ungkapnya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Setiawan mengatakan, terkait isbat nikah merupakan bentuk kolaborasi yang pertama untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Dari Pengadilan Agama kita kolaborasikan tujuannya pertama adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Arief. (ws8/mzm)

Pos terkait