Guru Ngaji Cabuli Empat Anak Didiknya Diringkus UPPA Satreskrim Polres Malang

Tersangka pencabulan, saat dirilis di Polres Malang. (Seu.co.id/wul) - Guru Ngaji Cabuli Empat Anak Didiknya Diringkus UPPA Satreskrim Polres Malang
Tersangka pencabulan, saat dirilis di Polres Malang. (Seu.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Seorang pemilik rumah pengajian sekaligus pengajar agama Islam, MS, terpaksa diringkus UPPA Satreskrim Polres Malang, lantaran melakukan tindak kejahatan pencabulan kepada anak didiknya. Agar kejahatannya tidak diketahui, tersangka meminta korbannya agar tidak mengadu kepada siapapun dengan disertai intimidasi.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, TKP (tempat kejadian perkara) dari tindakan bejat tersangka merupakan tempat belajar mengajar ilmu agama yang pelaku kelola bersama sang istri. Yakni, di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tempat pengajian di Lawang, Kabupaten Malang, berdiri (sejak) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” seru Kompol Wisnu, Sabtu (9/9/2023).

Wisnu menjelaskan, tindak pencabulan tersebut dilakukan SM kepada empat anak didiknya yakni Bunga (12), Mawar (19), Anggrek (14) dan melati (14).

Kepada Bunga, SM melakukan tindak pencabulan sejak Maret-Juni 2023 lalu. Tersangka mencabuli korban dengan cara menciumnya dan melepas celana pendek yang dikenakan pada saat itu. Tak berhenti disitu, aksi bejatnya juga disertai ancaman.

“Selain itu pada saat melakukan perbuatan cabul kepada korban tersangka mengatakan, ‘Nek gak nurut nang guru bakal gak sukses lek gede (kalau tidak menurut kepada guru bakal tidak sukses kalau besar)’ dan ‘ojo kondo nang wong tuo lo (jangan bilang ke orang tua lo)’. Bahwa korban dicabuli oleh tersangka sebanyak tiga kali,” terangnya.

Sedangkan pada korban Mawar, SM mencabulinya sejak Juli 2022-Januari 2023 di tempat yang sama. Dengan cara tersangka mencium pipi, memegang dan meremas payudara serta memegang dan mengelus kemaluan korban. Tak lupa dirinya juga melontarkan kata-kata intimidasi yang sama seperti korban lainnya, hingga dirinya dicabuli sebanyak 5 kali.

Sedangkan pada Anggrek, SM juga mencium pipi, memegang dan meremas payudara serta memegang dan mengelus kemaluan korban. Dan tak lupa dirinya mengatakan kata-kata yang sama, jika tidak menurut padanya hidup Anggrek tidak akan tenang. Hingga aksi kejinya itu dirinya lakukan sebanyak 5 kali.

Dan terakhir, Melati dicabuli sejak tahun 2020-2023, dengan perbuatan yang sama mencium pipi, memegang dan meremas payudara serta memegang dan mengelus kemaluan korban sebanyak 4 kali. Dan tak lupa kata-kata ancamannya juga dilontarkan juga.

Hal tersebut terungkap karena sang istri dari pelaku melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Dan dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada MS. Atas perbuatanya, MS dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (wul/mzm)

Pos terkait