Pamekasan, SERU.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rezeki Maju Desa Laden Pamekasan datangi kantor Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedatangannya untuk meminta keadilan terkait pengelolaan pasar yang berdiri di tanah kas desa (TKD) namun dikelola Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Menurut Apris Suhaimi selaku direktur BUMdes Rezeki Maju, keberadaan Pasar Gurem telah berdiri sejak lama. Hanya saja, tanah tersebut sebagian milik Pemkab Pamekasan dan sebagainya milik Desa.
“Kurang lebih ini pasar dibangun sejak tahun 2007, dan kami akui sebagian tanahnya milik Pemkab tapi sebagiannya juga milik desa tapi belum memiliki sertifikat,” ungkapnya, Selasa 5/9/2023).
Hingga sampai saat ini, Lanjut Apris, pengelolaan pasar tradisional itu dikelola pemerintah terkait. Sementara desa tidak mendapatkan haknya yang seharusnya dapatkan.
“Kita ini menjadi tamu dirumah sendiri. Dimana, pasar itu harusnya desa yang mengelola dan minimalnya desa mendapatkan retribusi atau bagi hasil. Tetapi puluhan tahun sampai saat ini desa tidak pernah mendapatkan apapun, sementara desa juga dituntut agar ada pendapatan asli desa,” lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 1991 Tentang Pasar Desa pasal 13, 14 dan 15, bahwa Pasar Desa milik desa, siapa pun yang membangun termasuk Pemkab dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 1991 tentang pasar Desa, bahwa ayat 2-3 kontribusi pasar jelas Pemkab yang membangun di atas tanah kas desa wajib memberikan kontribusi penerimaan dengan pembangunan 50:50.
“Kita bicara regulasi, dan jelas wajib hukumnya jika ada pasar yang berdiri di desa dan dikelola pemerintah wajib hukumnya untuk memberikan kontribusi terhadap desa tersebut,” paparnya.
Dalam audiensi dihadiri beberapa pemerintah Desa Laden, Wakil Ketua Komisi II, Ismail A. Rahim dan Ketua fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Ismail dan Pemerintah terkait.
Sementara dalam penyampaiannya, Pemerintah terkait mengakui jika pasar tersebut berdiri di TKD dan sebagian tanahnya milik Desa.
“Pemerintah setempat sudah mengakui jika tanah itu sebagian memang milik Desa dan juga pasar yang dibangun Pemkab berdiri di lokasi Desa Laden, jadi tinggal bagaimana seharusnya regulasi itu kita tegakkan untuk mendapatkan kenyamanan bagi pemerintah dan Desa,” ungkap Ismail saat memimpin jalannya Audiensi.
Ismail menegaskan agar pemerintah setempat untuk tegas mengambil keputusan sesuai regulasi yang ada. Bahkan, dirinya meminta untuk kepala OPD terkait hadir secara langsung tanpa diwakilkan.
“Dalam minggu kedepan kami tunggu semua pihak terkait, dan kalau perlu agar jelas kita turun langsung ke pasar juga bagaimana mendapatkan kesepakatan bersama dan saya minta untuk pihak terkait jangan diwakili lagi,” tandasnya. (udi/mzm)