Pemkab Pamekasan Melalui DKPP Tetapkan BPP Tembakau Tahun 2025

Pemkab Pamekasan Melalui DKPP Tetapkan BPP Tembakau Tahun 2025
Forum yang digelar di Peringhitan dalam untuk menentukan harga Biaya Pokok Produksi (BPP). (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.idPemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam forum bersama yang digelar di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025).

Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini mengungkapkan, penetapan BPP tahun ini sudah melalui proses kajian dan riset mendalam, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari lapangan.

Bacaan Lainnya

“Angka ini bukan asal ditentukan. Kami lakukan analisis di semua wilayah Pamekasan agar keputusan ini sesuai kondisi riil,” jelas Indah.

indah menegaskan, penetapan BPP sudah melalui kesepakatan bersama antara asosiasi petani dan pengusaha tembakau.

“Sudah disepakati oleh seluruh stakeholder. Angka ini logis dan realistis, mencakup tiga kategori tembakau, yaitu sawah, tegal, dan gunung. Semua pihak setuju, termasuk petani dan pengusaha,” paparnya.

Menurutnya, kenaikan tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti penyesuaian harga tenaga kerja (HOK), biaya sarana produksi, pupuk, dan kebutuhan operasional lainnya.

“Kami ingin petani tembakau menikmati hasil panen yang layak, sementara pengusaha juga bisa memperoleh keuntungan sesuai harapan. Jadi semua pihak sama-sama diuntungkan,” tambahnya.

Adapun BPP terbaru yang disepakati adalah:

  • Tembakau sawah: Rp47.685 (tahun lalu Rp46.725)
  • Tembakau tegal: Rp53.533 (tahun lalu Rp52.639)
  • Tembakau gunung: Rp64.000 (tahun lalu Rp63.233).

 
(udi/mzm)

Pos terkait