Pilkades Serentak 15 Desa di Pamekasan Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Payung Hukum dari Pusat

Plt Kepala Dinas PMD Pamekasan, Kusairi saat dimintai keterangan. (Seru.co.id/udi) - Pilkades Serentak 15 Desa di Pamekasan Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Payung Hukum dari Pusat
Plt Kepala Dinas PMD Pamekasan, Kusairi saat dimintai keterangan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan masih belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa tahapan Pilkades belum bisa dimulai karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Plt Kepala Dinas PMD Pamekasan, Kusairi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menjadwalkan Pilkades hingga PP dari pemerintah pusat diterbitkan. Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi bersama Komisi 1 DPRD Pamekasan, pada Senin (21/4/2025).

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Pilkades masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah dari pusat. Tanpa itu, kami belum bisa mengambil langkah teknis apa pun,” seru Kusairi.

Ia mengakui, banyak masyarakat yang sudah menanyakan kepastian waktu Pilkades, terutama di desa-desa yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“Kami memahami keresahan masyarakat yang ingin segera ada kejelasan. Mudah-mudahan PP tersebut bisa segera diterbitkan agar proses demokrasi di tingkat desa bisa segera berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Lutfi, mengatakan bahwa pihak legislatif juga telah melakukan rapat internal untuk membahas kesiapan Pilkades. Namun, ia menegaskan bahwa semua tahapan harus tetap menunggu keputusan pusat.

“Persiapan di tingkat daerah sudah dibahas, tapi pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan pusat. Kalau PP sudah keluar, kami akan dorong DPMD segera menetapkan jadwal pelaksanaan,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, kepastian jadwal sangat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat terjebak dalam ketidakpastian. Maka begitu aturan keluar, proses harus segera bergerak cepat dan transparan,” pungkasnya.

Adapun daftar 15 Desa yang Masih Dipimpin PJ Kepala Desa:
Kecamatan Proppo, Desa Toket, Billa’an, Panaguan, Pangbatok. Kecamatan Pademawu, Desa Jarin, Pademawu Barat. Kecamatan Palengaan, Desa Kacok, Banyupelle, Palengaan Laok. Kecamatan Pegantenan, Desa Bulangan Haji, Ambender. Kecamatan Batumarmar, Desa Bangsereh, Tamberu, Bujur Tengah. Kecamatan Pasean, Desa Tagangser Daja

Dengan belum pastinya jadwal Pilkades, 15 desa tersebut masih menunggu proses demokrasi yang jelas untuk menentukan kepala desa definitif. Masyarakat pun berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan agar pesta demokrasi desa ini bisa segera digelar. (udi/mzm)

Pos terkait