Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan masih belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa tahapan Pilkades belum bisa dimulai karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.