Satpol PP Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Ojol, PKL, Kurir dan Pemilik Toko Kelontong

Seluruh peserta yang hadir sosialisasi kali ini memiliki peran yang strategis dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. (Seru.co.id/ful) - Satpol PP Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Ojol, PKL, Kurir dan Pemilik Toko Kelontong
Seluruh peserta yang hadir sosialisasi kali ini memiliki peran yang strategis dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. (Seru.co.id/ful)

Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan kepada ojek online (Ojol), jasa pengiriman paket atau kurir, pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko kelontong.

Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Jombang, Purwanto, Staf Ahli Pemkab Jombang M Soleh, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono serta menghadirkan Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hari Purwanto sebagai narasumber sosialisasi

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tim Gabungan Bea Cukai Bersama Satpol PP Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Jombang, Purwanto mengatakan, seluruh peserta yang hadir di sosialisasi kali ini memiliki peran yang strategis dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

Seluruh peserta yang hadir sosialisasi kali ini memiliki peran yang strategis dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. (Seru.co.id/ful)

“Panjenengan semuanya sebagai pioner untuk bisa diajak kerjasama untuk melaksanakan aturan itu. Hal ini perlu dilakukan mengingat rokok ilegal dapat mempengaruhi pendapatan negara dari hasil pungutan barang kena cukai,” kata Purwanto, pada Rabu (30/8/2023).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Green Red Hotel Syariah Jombang ini dihadiri sekitar 200 orang yang berasal dari beberapa profesi diantaranya, ojek online, jasa pengiriman barang atau kurir, pedagang kaki lima dan pengusaha toko kelontong di Kabupaten Jombang.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, SatPol PP  Kabupaten Jombang Gelar Operasi Gabungan

Purwanto menegaskan, jika pendapatan negara dari pungutan hasil cukai tembakau terganggu, beberapa sektor pembangunan negara maupun daerah juga akan berkurang, karena sebagian besar pembangunan negara berasal dari pungutan barang kena cukai tembakau.

Tidak hanya itu, Purwanto juga mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat jika tetap mengedarkan rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai

“Saya menghimbau kepada perokok mari kita sama-sama menegakkan peraturan ini dengan cara kita tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono berharap dengan adanya sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Jombang dapat diredam atau dicegah.

“Yang kedua, masyarakat memahami terkait dengan produk atau barang kena cukai dalam hal ini rokok tanpa cukai, selanjutnya agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kepada pedagang tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Sekdakab Jombang Kukuhkan Pengurus KKD Kabupaten Jombang

“Dengan tidak adanya peredaran rokok ilegal, penerimaan negara meningkat sehingga cukainya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat pembangunan daerah dan negara,” lanjutnya.

Sementara itu Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hari Purwanto dalam kesempatannya menghimbau kepada peserta agar menolak jika diminta mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.

“Untuk yang tetap menjual, segera berhenti, karena itu mengganggu penerimaan negara dan ada sanksi pidana serta dendanya, kami tidak mengharapkan teman-teman dari pedagang kena pidana,” ungkapnya.

Hari menyebut, ketentuan larangan dan sanksi pelanggaran diatur dalam Pas 50 nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

“Sanksi terberat ada yang 5 tahun, ada yang 8 tahun. Dendanya ada yang 5 kali hingga 10 kali nilai cukai,” tukasnya. (ful/mzm)

Pos terkait