Malang, SERU.co.id – Satlantas Polres Malang, tetapkan sopir Microbus Toyota Hiace W-7619-N yakni Mohamad Nafidz (23), warga Desa Tanggir, Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban sebagai tersangka. Ia terlibat kecelakaan lalulintas di Tol Lawang-Singosari Kilometer 85 400, yang menewaskan 2 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka, Selasa (29/8/2023) lalu itu.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan sang supir. Ia mengemudikan Microbus Hiace yang berisi rombongan wisatawan dari Kalimantan Baarat itu mengalami ngantuk berat.
“Sudah kita tetapkan dan kita akan proses untuk penahanan,” seru AKP Agnis, Kamis (31/8/2023) siang.
AKP Agnis menjelaskan, rombongan yang rata-rata berusia di atas 60 tahunan itu, merupakan wisatawan dari Kalimantan Barat. Dengan tujuan wisata area Malang.
“Rombongan keluarga berkuliah di Malang, tujuan utama bersama-bersama wisata ke Masjid Tiban, Turen. Lalu ada tujuan lain,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Agnis, pengemudi Microbus sebelumnya telah melakukan perjalanan jauh dari wilayah Tuban, mulai hari Senin hingga Selasa dan kembali ke lagi ke Sidoarjo. Namun, sesampainya di Sidoarjo, Nafidz tak malah istirahat dirinya justru nongkrong ngopi dengan rekan-rekannya.
“Sesampainya di Sidoarjo bukan istirahat tapi malah pengakuannya adalah ngopi bersama temannya di angkringan sampai dengan pukul jam 2 pagi. Lalu tidur sejam di angkringan tersebut dan sekitar pukul 3 pagi mengambil kendaraan di tempat travel lalu di tempat rental ini lalu mengambil sekitar pukul 5 pagi sudah menjemput tamu,” jelasnya.
Dari aktifitas yang dilakukan sopir travel itu, ia justru kurang tidur, mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudi saat mengantar rombongan tersebut.
“Mengalami kelelahan yang cukup ekstrem, sehingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk dan terjadilah microsleep. Nah disini terlihat tidak adanya pengereman pada saat kejadian untuk truk sendiri. Sudah jelas sekali, terlihat bahwa sudah menggunakan sein ke kanan karena untuk mendahului kendaraan truk tronton yang ada di depannya,” jelasnya.
Agnis menghimbau, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, masyarakat khususnya para supir agar benar-benar memastikan kualitas tidurnya. Mengingat microsleep merupakan salah satu pemicu utama kecelakaan yang sering terjadi, khususnya di Kabupaten Malang.
“Beberapa kali kejadian yang menyebabkan meninggal dunia apalagi ini ada dua orang dan lebih ini karena microsleep. Jadi dimohon sekali kepada para pengendara yang merasa sudah sangat-samgat lelah, kurang tidur, kurang istirahat silahkan berhenti sejenak untuk melakukan peregangan badan atau tidur sebentar. Yang penting tidur itu berkualitas dan pulas itu sudah sangat membantu kita dalam mengemudi,” tandas Agnis.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Mohamad Nafidz, dikenakan pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2. Tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa. (wul/ono)