Ditambahkannya, Pajak Reklame kalau diterapkaan dapat menigkatkan PAD. Untuk tarif Pajak Reklame masih memakai peraturan lama sehingga meningkatkan PAD.
“Kalau pajak reklame bisa diterapkan maka itu bisa meningkatkan PAD kita. Mulai perizinan PU terkait IMB, begitupun reklame. Karena Kota Malang termasuk kota besar, metropolitan. Dimana tarif pajak reklame kita masih pakai aturan lama. Sehingga kalau itu bisa diterapkan, bisa meningkatkan PAD kita,” tambahnya. (ws8/ono)