Jakarta, SERU.co.id – Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan, Mabes TNI menjamin akan memecat Praka RM yang melalukan tindakan penganiayaan terhadap pemuda hingga tewas. Laksda Julius menyebut, tindakan pelaku masuk dalam pidana berat.
Julius menuturkan, Panglima TNI akan terus memonitor kasus ini. Pihaknya juga memastikan Praka RM mendapatkan sanksi berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” seru Laksda Julius, Senin (28/8/2023).
Adapun Praka RM telah ditahan di Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait tindakannya. Pomdam Jaya juga mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut serta dugaan adanya pihak lain di balik kasus ini.
Praka RM diduga melakukan aksi penculikan dan penyiksaan hingga tewas terhadap seorang pria asal Aceh bernama Imam Masykur. Menurut keterangan keluarga korban, Imam diculik dari toko kosmetik di wilayah Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Korban sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Korban mengaku kepada keluarga telah dianiaya oleh anggota Paspampres itu.
“Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata seorang keluarga bernama Said.
Dalam video yang dikirimkan ke keluarga, Imam nampak terus menangis sambil disiksa. Korban meminta kepada keluarganya untuk dikirimkan uang tebusan.
Setelah mendapatkan telepon, keluarga tidak lagi dapat menghubungi korban. Hingga pada Kamis (24/8/2023), keluarga mendapatkan kabar jika Imam telah tewas. (hma/rhd)