Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Sidang terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy. (ist) - Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Sidang terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berlanjut pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tersangka Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tuntutan ini sesuai dengan perbuatan Mario yang menyebabkan korban mengalami kerusakan otak hingga amnesia. JPU memandang, perbuatan Mario tidak manusiawi dan dilakukan secara sadis.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia,” seru JPU membacakan amar tuntutan.

Tak hanya itu, JPU mengatakan perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David. Anak mantan pejabat pajak itu dinilai telah memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong saat penyidikan.

“Hal yang meringankan nihil,” kata jaksa.

Selain tuntutan bui, JPU juga meminta agar para terdakwa membayar restitusi kepada David Ozora sebesar lebih dari Rp120 miliar. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

JPU menilai, Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Februari lalu. Akibat tindakan ini, David mengalami cedera parah hingga mengakibatkan kerusakan otak. (hma/rhd)

Pos terkait