Malang, SERU.co.id – Universitas Brawijaya (UB) kembali mengukuhkan dua profesor lintas ilmu dalam bidang ilmu Kebijakan Publik dan bidang ilmu Sosiologi Pertanian. Dua profesor tersebut dikukuhkan di Gedung Samantha Krida, Kota Malang, Minggu (13/08/2023).
Pertama, Prof Mangku Purnomo SP MSi PhD, dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke-31 di Fakultas Pertanian (FP) dan Profesor aktif ke-174 di Universitas Brawijaya. Sekaligus Profesor ke-328 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Univesitas Brawijaya.
Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD, dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke-14 di Fakultas Administrasi (FlA) dan Profesor aktif ke-175 di Universitas Brawijaya. Sekaligus Profesor ke-329 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Univesitas Brawijaya.
Prof Mangku Purnomo SP MSi PhD, mengusung orasi berjudul ”Perhebat Pembangunan Pertanian Dengan Pendekatan Tekno – Saintifik Progresif.” Menurutnya, paska reformasi, pendekatan teknokratik dan saintifik cenderung ditinggalkan dalam perumusan kebijakan pembangunan, termasuk di sektor pertanian.
“Hasilnya, kebijakan menjadi tidak akurat. Dimana pedesaan tetap menyumbang angka kemiskinan, stunting, dan illiterasi tertinggi,” seru Prof Mangku, sapaan akrabnya.
Pada kasus tersebut, pendekatan yang digunakan adalah Tekno-saintifik Progresif (TsP). Dimana TsP merupakan proses rekontruksi konsep-konsep populer dalam pembangunan pertanian. Seperti konsep kawasan, level gerakan, aktor, kelompok, kelembagaan usaha, serta konsep belajar petani/penyuluhan.
“Tekno-saintifik Progresif (TsP) memungkinkan konsep-konsep utama yang digunakan dalam pembangunan pertanian menjadi konsep yang ‘hidup’. Dengan terus menyesuaikan secara dinamika sosial ekonomi masyarakat sehingga selalu relevan digunakan,” imbuhnya.
Dengan melakukan perombakan definisi berbagai konsep utama dalam pembangunan pertanian dan menggunakan perkembangan teori sosial terkini. Sehingga strategi menjadi lebih relevan dengan dinamika masyarakat. Sebab akurasi terjadi karena konsep-konsep utama menjadi konsep ‘hidup’ dan ‘dinamis’, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
Terdapat tiga tahap Tekno-saintifik Progresif (TsP), yaitu rekontruksi konsep, modeling konsep, dan strategi implementasi pada skala tapak. Ketiga tahapan ini sangat berguna untuk memastikan program pembangunan menjadi lebih akurat dan efisien, karena mendarat dengan akurat pada masyarakat sasaran.
“Akurasi inilah yang akan menjadi kunci bagi keberhasilan suatu program pembangunan pertanian,” tandasnya.
Sementara itu, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD mengusung orasi ilmiah berjudul “Kebijakan Publik Dalam Model Collaborative Governance Plus Multi Helix.” Menurutnya, pengembangan kebijakan publik dalam model collaborative governance plus multi helix (CGPMH) adalah sebuah kerangka kerja. Dimana menggabungkan pendekatan kolaboratif dan melibatkan aktor helix di berbagai sektor dalam kebijakan publik.
“Kebaruan model ini mengkombinasikan antara konsep collaborative governance (prinsip yang mengikat, kesepakatan bersama, dan kapasitas untuk melaksanakan tindakan bersama). Dan konsep helix (pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, media dan helix lainnya), yang selama ini kajiannya dilakukan sendiri-sendiri,” terang Prof Andy Fefta, sapaan akrabnya.
Disebutkannya, kekuatan utama Collaborative Governance Plus Multi Helix (CGPMH) adalah masing-masing pemangku kepentingan membawa pengetahuan, pengalaman dan perspektif yang unik dalam kebijakan publik.
Sedangkan kelemahannya, dapat menghabiskan waktu dan sumber daya yang cukup lama. Serta memerlukan kemampuan tata kelola yang baik dalam melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Model ini juga mengakui pentingnya pembelajaran, eksperimen, dan evaluasi berkelanjutan dalam kebijakan publik, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berbeda. Model ini memungkinkan pertukaran pengetahuan, pengalaman dan pembelajaran. Sehingga kebijakan publik berkualitas dapat terus berkembang, diperbaiki dan disesuaikan dengan perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (rhd)