Kasus Gugatan Dugaan Penguasaan TKD Giripurno Berlanjut ke Meja Hijau

Para saksi dalam pengadilan kasus penguasaan tanah kas desa mengambil sumpah di persidangan. (ist) - Kasus Gugatan Dugaan Penguasaan TKD Giripurno Berlanjut ke Meja Hijau
Para saksi dalam pengadilan kasus penguasaan tanah kas desa mengambil sumpah di persidangan. (ist)

Batu, SERU.co.id – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah kas desa (TKD) Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (10/8/2023). Menurut keterangan pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tertanggal, Jumat (11/8/2023), agenda sidang yakni pengajuan surat dari pihak tergugat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, dalam agenda sidang ini dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan penggugat. Saksi yang dihadirkan pihak tergugat berjumlah 3 orang sedangkan pihak penggugat menghadirkan 4 orang saksi. Kronologis pengajuan gugatan, Kepala Desa Giripurno mengajukan gugatan terkait tanah kas desa seluas 1.530 M2.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar bercerita, kasus berawal dari TKD yang dikuasai oleh seorang warga an. Nasan. Pada tahun 1980, TKD tersebut disewakan oleh perangkat Desa Giripurno an. Achiyat Setia Budi (Alm.) kepada Nasan (pihak tergugat). Pada saat itu Kepala Desa Giripurno adalah Bagong Santiko.

“Setelah masa sewa habis pada tahun 2006, pihak tergugat telah berkali kali diingatkan oleh pihak Desa Giripurno agar menyerahkan kembali tanah kas desa tersebut. Akan tetapi, peringatan itu tidak pernah dihiraukan oleh Nasan,” serunya.

Lebih lanjut diceritakan, Kades Giripurno akhirnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk mengambil langkah hukum. Kejari batu sebagai Jaksa Pengacara Negara, mengirimkan surat peringatan kepada Nasan yang menguasai tanah tersebut. Akan tetapi juga tidak dihiraukan.

“Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu lalu mengambil langkah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang, dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG,” terangnya.

Adapun materi pemeriksaan dalam persidangan dimaksud, berupa pertanyaan seputar apa yang diketahui oleh saksi. Baik terkait dengan lokasi tanah sengketa, luasannya, batas-batas dari tanah yang disengketakan serta asal/usul riwayat tanah. Selain itu juga digali informasi tentang hubungan saksi dengan tergugat.

“Sidang selesai Pukul 12.00 WIB dan sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 dengan agenda pengajuan bukti saksi dari pihak tergugat,” tukasnya.

Kuasa Hukum Desa Giripurno yang menangani perkara tersebut yakni Indriaqori Safitri SH MH yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Seksi PTUN Kejari Batu. Dalam kesehariannya, ia juga menjabat sebagai Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu. Selain itu, Kasubsi Pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu, Devy Prahabestari SH MHum dan Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu, Hidayah, SH. MKn turut pula bertindak sebagai kuasa hukum. (dik/mzm)

Pos terkait