Satreskrim Polres Malang Periksa Suami dari Ibu Bunuh Anak Kandung di Karangploso

kasatreskrim polres malang, akp wahyu riski saputro
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Satreskim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan kepada suami dari M, seorang ibu yang membunuh anak kandungnya lalu mengakhiri hidupnya di Karangploso, Jumat (21/7/2023). Pada saat kejadian berdarah itu, sang suami tengah berada di Proboinggo.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan,  dari hasil pemeriksan yang dilakukan kepada MA (37), dengan hasil tidak ada indikasi keterlibatannaya dalam insiden tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada keterlibatan (suami),” seru Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Wahyu menuturkan, selain sang suami, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi lainya. Diantaranya adalah tiga tetangga M, ketua RT (rukun tetangga) dan empat pegawai bank yang memberikan pinjaman uang kepada M.

Wahyu membeberkan, dari hasil pemeriksanaa saksi dari pihak pegawai bank, Satreskrim Polres Malang, juga belum menemukan keterlibatan para pihak tersebut.

“Sementara belum ada ( keterlibatan pihak pegawai bank),” kata Wahyu.

Saat disinggung terlait kelanjutan dari kasus tersebut apakah akan dihentikan, Wahyu belum bisa memberi kepastian. Yang mana hingga saat ini, masih akan menunggu hasil dari gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu dan anaknya ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (21/7/2023) pagi. Si anak, AP ditemukan luka sayatan di tangannya sehingga urat nadi bayi berumur tiga tahun itu putus, sedangkan ibunya,  M (33), tak bernyawa tergantung di dapur.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan tanda-tanda pencurian di TKP (tempat kejadian perkara). Diduga kuat kematian ibu dan anak tersebut karena bunuh diri dilandasi oleh faktor ekonomi yang tengah dialami.(wul/ono)

 

Pos terkait