Batu, SERU.co.id – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melaksanakan berbagai kegiatan, periode Januari sampai Juli 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH MH merilis Rekapitulasi kegiatan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ini.
Kasi Intel Kejari Batu, Januar sapaannya mengatakan, Seksi Datun telah membuat beberapa Memorandum Of Understanding (MOU) dengan berbagai pihak. Antara lain dengan Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD di Kota Batu. Selain itu Seksi Datun telah melaksanakan Permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan melaksanakan Pelayanan Hukum Gratis di Kejaksaan Negeri Batu.
“Sebanyak 24 (dua puluh empat) MOU antara lain dengan Pemerintah Kota Batu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, dan Kantor Pegadaian Malang. Ada juga kerja sama dengan Badan Pertanahan Kota Batu, BPJS Kesehatan Cabang Malang, Perum Perhutani KPH Malang dan 18 Pemerintah Desa se Kota Batu,” serunya.
Januar melanjutkan, Seksi Datun Kejari Batu juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 2 (dua) SKK. Terdiri dari Litigasi yakni Surat Kuasa Khusus dari Kepala Desa Giripurno Nomor: 640/012/422.330.8/2023 tanggal 30 Januari 2023. Yakni tentang Penyelesaian Permasalahan Aset Desa Giripurno.
“Ada juga Non Litigasi Surat Kuasa Khusus dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebanyak 1 SKK tentang Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Batu,” ungkapnya.
Pria yang merangkap sebagai Humas Kejari Batu ini pun menuturkan, pada periode Januari sampai Juli tahun 2023 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan Pelayanan Hukum gratis kepada masyarakat Kota Batu. Jumlah pelayanan gratis yang diberikan, tercatat sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu fungsi dari Kejaksaan Negeri Batu dalam memberikan pelayanan secara langsung, mudah, ramah dan transparan kepada warga. (dik/mzm)