Satpol PP Kabupaten Malang Layangkan Surat Peringatan Pemasangan Baliho dan Iklan Promosi Pemilu

Beberapa titik jalan yang telah dipasangi baliho dan iklan promosi dan APK.(wul) - Satpol PP Kabupaten Malang Layangkan Surat Peringatan Pemasangan Baliho dan Iklan Promosi Pemilu
Beberapa titik jalan yang telah dipasangi baliho dan iklan promosi dan APK. (wul)

Malang, SERU.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, layangkan surat kepada KPU, Bawaslu dan juga seluruh partai politik terkait ketentuan pemasangan baliho dan iklan promosi Pemilu. Tak hanya pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saja, surat peringatan itu juga tujukan kepada seluruh pemasang baliho dan iklan promosi yang tidak sesuai dengan dengan perda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang mengatakan, dirinya baru saja memerintahkan bidang penegakan. Untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada para seluruh partai politik, pihak penyelengara dan pengawas.

Bacaan Lainnya

“Ini masih baru ini tadi saya memerintahkan kepala bidang penegakan untuk bersurat, yang nantinya kita sampaikan kepada seluruh ketua partai plus KPU dan Bawaslu,” seru Firmando, Rabu (2/8/2023) siang.

Firmando menuturkan, larangan pemasangan spanduk dan reklame tersebut meliputi lokasi yang berdekatan dengan instansi sekolahan, tiang listrik, pohon dan juga pertigaan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

Salah satu baliho dan iklan promosi yang dipaku di batang pohon. (wul)

“Terkait tentang larangan-larangan sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita. Larangan pemasangan di mana tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi baliho apapun, bukan hanya sekedar pelaksanaan Pemilu saja. Jadi contoh yang nempel di pohon, kemudian untuk akses pandangan lalu lintas di pertigaan, kemudian dekat dengan sekolah,” jelasnya.

Lelaki yang juga menjabat sebagai PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Malang itu menuturkan, pelanggaran yang kerap dilakukan para pemasang adalah memaku bener ataupun spanduk di batang pohon. Hal tersebut selain menyalahi aturan ketentuan Satpol PP, juga melanggar undang-undang terkait lingkungan hidup.

“Dari Malang (arah kota) sampai Kepanjen ini kan sudah bisa kita cermati, banyak yang nempel di pohon, itu sudah menyalahi perda, sudah Udang-undang lingkungan hidup,” sebutnya.

Dirinya menyatakan, ini merupakan langkah untuk melakukan himbauan terkait lokasi pemasangan baliho dan iklan promosi. Namun, jika nanti kedepan ditemui pelanggaran di lapangan, Firmando menyebut pihaknya tak akan segan-segan melakukan penertiban.

“Ya sebetulnya bersurat itulah warning. Setelah itu kita beri waktu, kita akan akan lakukan penertiban,” paparnya.

Firmando juga menyebut, pihaknya juga bakal berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, guna kenyamanan pengendara jalan. Pada lokasi baliho dan iklan promosi yang berdekatan dengan rambu-rambu lalu lintas bisa mengganggu pengendara kendaraan.

“Nanti dari segi estetika kita lihat, nanti juga koordinasi dengan Dishub kabupaten, kaitannya menyalahi aturan lalulintas apa tidak,” sebutnya. (wul/ono)

Pos terkait