KPK Minta Maaf Soal Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ist) - KPK Minta Maaf Soal Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada TNI atas penangkapan dan penetapan tersangka kepada pejabat Basarnas dari lingkup militer. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menggelar audiensi dengan petinggi militer.

“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” seru Tanak, Jumat (28/7/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Tanak menyebut, penyelidik KPK memahami jika Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan anggota TNI. Namun, ia mengatakan jika pihaknya khilaf atas hal ini.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ujarnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan, jika hal ini merupakan sebuah kekhilafan maka ini adalah kekhilafan pimpinan KPK.

“Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex, Sabtu (29/7/2023).

Alex menyebut tidak pernah menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK atas penetapan status tersangka tersebut. Ia mengatakan jika seluruhnya sudah bekerja sesuai tugas dan kapasitasnya.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan suap di Basarnas. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di mana dua diantaranya adalah anggota militer. Mereka adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota militer itu dinilai menyalahi wewenang KPK. Sebab, penyelesaian perkara bagi anggota militer harus diselesaikan oleh Puspom TNI. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait