Medan, SERU.co.id – Puspom TNI dan Puspomad telah melakukan pemeriksaan terhadap Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyebut, dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi.
Brigjen Hamim menyampaikan, Mayor Dedi telah dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan. Sebelumnya, Mayor Dedi dibawa ke Puspom TNI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB (Bukit Barisan),” seru Hamim, Senin (14/8/2023).
Brigjen Hamim tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi. Ia mengatakan, hal tersebut dikembalikan ke Kodam I/BB.
“Silahkan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” ujarnya.
Mayor Dedi Hasibuan bersama 13 personel TNI lainnya menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu 5 Agustus lalu. Ia datang untuk mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap keluarganya, ARH, yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.
Dedi merasa surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya tidak mendapatkan jawaban resmi. Sehingga, ia datang ke Polrestabes Medan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa guna meminta kejelasan.
Tindakan Dedi ini mendapatkan sorotan karena dalam video yang tersebar, ia terlihat menggunakan nada tinggi dan menunjuk Kompol Teuku. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko bahkan menilai jika tindakan Dedi tersebut sebagai aksi unjuk kekuatan.
“Ini (unjuk kekuatan) bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat,” ujar Marsda Agung.
Beberapa hari yang lalu, Marsda Agung menjamin, Mayor Dedi akan mendapatkan disiplin militer. Menurutnya, meski Mayor Dedi tidak melakukan tindakan pidana, ia tetap akan mendapatkan disiplin militer.
“Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin,” ucap Agung. (hma/rhd)