Polres Malang Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Krisnael Murri

kasatreskrim polres malang akp wahyu riski saputro wul 11zon (1)
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Tiga orang pelaku pembunuhan mahasiswa di Kota Malang, Krisnael Murri (23), asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan mahasiswa tersebut dilandasi atas dasar sakit hati yang dialami tersangka lantaran korban menggeber sepeda motor yang dikendarai bersama temannya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), seorang buruh pabrik, kemudian Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) seorang mahasiswa. Serta Yeremias Sigibertud Maya alias Yeri (30) juga seorang buruh pabrik.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka datang ke acara syukuran untuk merayakan tasyakuran atas kelulusan salah tiga mahasiswi.

“Awalnya kegiatan berjalan lancar, di tengah perjalanan peserta banyak yang minum minuman keras. Karena banyak yang mabuk, emosi para peserta tidak bisa dikendalikan,” seru AKP Riski, Rabu (26/7/2023) siang.

Namun ditengah acara, Krisnael Murri atau korban dan salah satu rekannya Ronaldo Putra Umbu Wole meninggalkan acara sekitar pukul 23.45. Menurut keterangan para tersangka, saat melewati para tersangka kedua pemuda itu justru memainkan gas sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan, awalnya menggeber motor, kemudian tersangka tak terima lalu cekcok dan kelahi. Sehingga satu tusukan menusuk, menggunakan sajam. Kurang lebih ukuran 50 centi meter, dari tusukan itu hasil otopsi mengakibatkan korban meninggal,” paparnya.

Untuk peran masing-masing, Yeri dan Rendi berperan memukul korban hingga berulang-ulang kali, kemudian Jover yang melakukan penusukan kepada tubuh Krisnael hingga empat kali.

“Jover perannya menusuk ke korban sebanyak empat kali, dua pelaku yang sudah diamankan Rendi memukul berkali-kali dengan Yeri, juga memukul. Rendi yang pertama meneriaki korban saat karena akan meniggalkan lokasi,”paparnya.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, Rendi ditangkap di Surabaya pada, 1 juli 2023 kemudian Yeri di Kecamatan Kabalima, Nusa Tenggara Timur, 03 Juli 2023. Dan Jofer di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur pada, 22 Juli 2023.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu dua unit sepeda motor, tiga botol plastik bekas digunakan untuk mewadahi miras, satu dompet warna coklat beserta isinya dan beberapa barang lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Rendi dan Yeri dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Sedangakan Jofer, pelaku penusukan tersebut, dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang turut serta melakukan penganiayaan dan penusukan pada Krisnael Murri.(wul/ono)

 

Pos terkait