Malang, SERU.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sosialisasi UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter. Dalam seminar tersebut disampaikan pula rencana strategis untuk mengemban amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) dari LPS.
Humas LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ), Haydin Haritzon mengatakan, kehadiran LPS untuk melindungi uang tabungan nasabah yang ditabung di sebuah bank. Sehingga lebih aman dari beberapa resiko, seperti halnya potensi bank tutup atau gulung tikar. Dengan tujuan agar sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan.
“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respon atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia. Seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen. Serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” seru Haydin Haritzon, kepada puluhan peserta UKW (Uji Kompetensi Keahlian) angkatan ke-51 PWI Malang Raya.
Haydin menjelaskan, UU P2SK ini merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk di antaranya UU LPS dan UU PPKSK.
Dimana secara ringkas, dalam UU tersebut memiliki empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS. Seperti halnya Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS dan yang terakhir mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.
Haydin memaparkan, guna menindaklanjuti mandat anyar ini, LPS telah menyusun road map atau rencana strategis dari tahun 2023 sampai tahun 2028. Nantinya pada tahun 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Kemudian, di tahun 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan. Sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap. Tak berhenti di situ, di tahun 2025 nanti dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM.
Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru, sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Lalu di tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UUP2SK.
“Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya”, tutupnya. (wul/rhd)